Marketing Support
Content Support

“It doesn’t matter if you’re black, white or yellow, if you’re brown or red. Let’s get down to that. Love is color-blind.” Begitulah kutipan dari Sarrah Connor, menurutnya cinta itu universal, tak mengenal perbedaan. Saat The Cupid sudah menancap di hati, perbedaan itu seolah tidak pernah ada.

Anda mungkin sering melihat pasangan yang berbeda kewarganegaraan, baik dari kalangan masyarakat umum ataupun di kalangan selebriti Indonesia. Salah satu contohnya adalah Wulan, wanita berdarah Jawa yang bertemu dengan suaminya, Ben Gadberry, di dunia maya. Kebetulan juga Ben dipindahtugaskan ke Jakarta. Mereka pun akhirnya bertatap muka untuk yang pertama kalinya. Setahun berhubungan, akhirnya mereka berdua memutuskan untuk menikah.

Telusuri Lebih Dalam

Ada yang bilang cinta itu buta, tetapi urusan menikah haruslah terbuka.ada beberapa hal yang harus Anda telusuri tentang calon pasangan beda bangsa ini. Periksa statusnya, apakah sudah/pernah menikah atau masih single. Cara tersebut dapat Anda ketahui melalui kedutaan besar asal negaranya.

Pastikan pula Anda mengetahui izin tinggalnya di Indonesia, apakah sementara atau menetap. Bisa-bisa sebelum waktunya menikah dia sudah kembali ke negaranya. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui pekerjaannya, tempat tinggalnya di sini dan perusahaan apa tempat dia bekerja.

Timbang Resikonya

Menikah dengan orang asing, tentu tidak sama bila menikah dengan orang local. Dari adat, budaya, serta kebiasaan sehari-hari bisa menjadi kendala. Pelajari terlebih dahulu dan sal;ing mengenal tabiat, kebiasaan, budaya atau adat pasangan Anda jauh lebih bijak sebelum menuju ke jenjang pernikahan.

Biasanya, permasalahan yang sering dihadapi perkawinan beda bangsa adalah permasalahan hukum yang terkait KDRT, pengasuhan anak dan status kepemilikan property.

Urusan Administrasi

Tentang perkawinan campur, dalam undang-undang disebutkan perkawinan campuran (beda bangsa) pada pasal 57 UU no. 1 tahun 1974: “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hokum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Maka dari itu legalitas sebuah perkawnan memang sangat diperlukan terlepas dari rumitnya proses pengurusan administrasi. Demikian halnya dalam proses kawin campur (beda bangsa), harus sesuai dengan UU yang berlaku.

Syarat perkawinan diantaranya adalah: ada persetujuan dari kedua calon mempelai, izin dari kedua orang tua/wali yang belum berumur 21 tahun dan sebagaimana yang diatur pasal 6 UU perkawinan. Kemudian meminta surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan yang hanya berlaku selama enam bulan dari surat tersebut diterbitkan.

Bella Donna The Wedding

Comments (0)add
Write comment

security image
Write the displayed characters


busy

Soqoo Link Exchange Text Back Links Exchange Text Backlink Exchanges

blogvrman firel masukberita.com arenainformasi.com firman-gunajaya.web.id